Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi DLH yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan dan bidang perumahan dan kawasan pemukiman sub urusan prasarana, sarana dan utilitas umum. Susunan organisasi DLH terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Penaatan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat