Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan pelayanan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang perencanaan dan pengembangan iklim, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang pengaduan serta kelompok jabatan fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat