Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Satpol PP, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, bidang penegakan perundang-undangan daerah dan bidang perlindungan masyarakat. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari : Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Perlindungan Masyarakat, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat