Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 60 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinnakerkop UKM, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi, dan usaha kecil dan menengah dan bidang transmigrasi yang merupakan kewenangan daerah kabupaten. Susunan Organisasi Dinnakerkop UKM terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Hubungan Industrial, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Kecil dan Menengah, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk diatur juga mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.60
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1123 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan