Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinnakerkop UKM, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi, dan usaha kecil dan menengah dan bidang transmigrasi yang merupakan kewenangan daerah kabupaten. Susunan Organisasi Dinnakerkop UKM terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Hubungan Industrial, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Kecil dan Menengah, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk diatur juga mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat