Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi i Dinporabudpar yang terdiri dari Kepala Dinas, sekretariar, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahraga, Bidang Kebudayaan, Bidang Pariwisata, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat