Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, bidang Perkebunan, bidang Sarana, Prasarana dan Perlindungan Tanaman, bidang Ketahanan Pangan dan bidang Bina Usaha dan Penyuluhan. Susunan organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Prasarana, Sarana dan Perkindungan Tanaman, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan Pertanian, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat