Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi DPPKBP3A, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang merupakan kewenangan Daerah. Susunan organisasi DPPKBP3A Kabupaten Banyumas terdiri dari: Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Perlindungan Anak dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat