Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinsospermasdes, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang sosial, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten. Susunan Organisasi Dinsospermasdes terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa, SDA, TTG, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat