Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Berdasarkan dengan tujuan dan fungsi Sistem Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab. Dalam mewujudkan visi dan misi kota Cimahi CERDAS (Creatif, Egaliter, Responsif, Dinamis, Agamis dan Sinambung), maka dipandang perlu adanya wujud nyata penyelenggaraan pendidikan berkarakter yang menggali nilai-nilai keagamaan dan moral islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 9 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 19 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENAG No 3 Tahun 1983; PERDA Kota Cimahi No 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
3. Jenjang dan Masa Pendidikan
4. Penyelenggaraan
5. Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan
6. Pembiayaan
7. Evaluasi dan Sertifikat/Syahadah
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Pengelolaan air limbah domestik merupakan bentuk upaya Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak setiap warga kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERMEN PU No 16/PRT/M/2008; PERMEN PU No 14/PRT/M/2010; PERMEN LH No 112 Tahun 2003; PERMEN LH No 1 Tahun 2010; PERDA Kota Cimahi No 16 Tahun 2003; PERDA Kota Cimahi No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Cimahi No 15 Tahun 2011; PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
6. Pembiayaan
7. Investasi Dan Kerja Sama
8. Retribusi
9. Perizinan
10. Larangan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang JASA KONSTRUKSI DI CIMAHI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas serta berwawasan lingkungan, dan peningkatan peran serta penyedia dan masyarakat jasa konstruksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi.
UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Jasa Konstruksi di Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
3. Kewenangan
4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Kontruksi
5. Kebijakan Penyelenggara Jasa Konstruksi
6. Pengawasan Jasa Konstruksi
7. Izin Usaha Jasa Konstruksi
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
PERDA Kota Cimahi No 7 Tahun 2004 dicabut
40 Halaman (Penjelasn 12 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015
PERDA Kota Cimahi No. 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA CIMAHI
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Cimahi;
b. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan
peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kota Cimahi;
c. bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 232 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 48 pasal, 21 bab yaitu ketentuan umum, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, penyelesaiaan dan perselisihan hubungan industrial, lembaga kerjasama tripartit dan dewan pengupahan, organisasi pengusaha dan serikat pekerja, mogok kerja dan unjuk rasa, pemutusan hubungan kerja, kesejahteraan pekerja/buruh, perlindungan ketenagakerjaan, penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourching), jaminan sosial ketenagakerjaan dan tunjangan hari raya, upah minimum kota (umk), pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan pidana dan sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
85 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melindungi warga masyarakatnya dari bencana dalam bentuk penanggulangan bencana secara cepat dan tepat, adil, merata, efektif, dan efisien serta harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PERPRES No 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Susunan Organisasi dan Tata Kerja
5. Satuan tugas
6. Tata Kerja
7. Eselon dan Kepegawaian
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2008.
26 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 6 Tahun 2015
PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Peraturan Daerah (Perda) tentang LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas serta kemudahan dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Inspektorat Kota
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
6. Badan Kepegawaian Daerah
7. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
9. Kantor Lingkungan Hidup
10. Kantor Kesatuan Bangsa
11. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik
12. Rsud Cibabat
13. Unit Pelaksana Teknis
14. Kelompok Jabatan Fungsional
15. Pengangkatan Dalam Jabatan
16. Tata Kerja
17. Pembiayaan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2008 dicabut.
58 Halaman (Lampiran 10 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 5 Tahun 2015
PERDA Kota Cimahi No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2015/5
Peraturan Daerah (Perda) tentang SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas serta kemudahan dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Sekretariat Daerah
4. Staf Ahli
5. Sekretariat DPRD
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Pengangkatan Dalam Jabatan
8. Tata Kerja
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
PERDA No 7 Tahun 2008 dicabut.
22 Halaman (Lampiran 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa yang berdimensi sosial sangat luas;
b. bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat Islam yang harus dilaksanakan sesuai syari’at, profesional, amanah, dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan masyarakat Kota Cimahi yang sejahtera, adil dan makmur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pengelolaan Zakat;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008.
Terdiri dari 53 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, subyek, jenis dan obyek zakat, organisasi pengelolaan zakat, biaya operasional baznas kota cimahi, pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, pengawasan, penyidikan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
mengatur mengenai pengelolaan zakat
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada beberapa ketentuan yakni :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A
7. Ketentuan Pasal 11 diubah
8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 2 Tahun 2015
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Bangunan Gedung.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 16 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 9 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 8 Tahun 2008; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 1986; PP No 4 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; PP No 68 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 36 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2010; PERMENAKER No PER.01/MEN/1980; PERMEN PU No 41/RT/1989; PERMEN PU No 63/PRT/1993; PERMEN PU No 66/PRT/1993; PERMEN LH No 11 Tahun 2006; PERMEN PU No 29/PRT/M/2006; PERMEN PU No 30/PRT/M/2006; PERMEN PU No 05/PRT/M/2007; PERMEN PU No 24/PRT/M/2007; PERMEN PU No 26/PRT/M/2007; PERMEN PU No 45/PRT/M/2007; PERMEN PU No 5/PRT/M/2008; PERMEN PU No 26/PRT/M/2008; PERMEN PU No 25/PRT/M/2008; PERMEN PU No 20/PRT/M/2009; PERMEN LH No 12 Tahun 2009; PERMEN LH No 8 Tahun 2010; PERMEN LH No 13 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MA DAN MENDAGRI No 9 Tahun 2006; PERDA Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2013; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 8 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 6 Tahun 2011; PERDA Kota Cimahi No 7 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 16 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 14 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Fungsi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Bangunan Gedung
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6. Retribusi
7. Peran Masyarakat
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Penyidikan
10. Sanksi
11. Ketentuan Peralihan
12. Pendelegasian Wewenang
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
117 Halaman (Penjelasan 41 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat