Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2016

Madrasah Diniyah Takmiliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan 3. Jenjang dan Masa Pendidikan 4. Penyelenggaraan 5. Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan 6. Pembiayaan 7. Evaluasi dan Sertifikat/Syahadah 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2016
Tanggal Berlaku
11 Januari 2016
Sumber
LD 2016/ No.202
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan