Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan 3. Jenjang dan Masa Pendidikan 4. Penyelenggaraan 5. Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan 6. Pembiayaan 7. Evaluasi dan Sertifikat/Syahadah 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat