pencabutan - peraturan - daerah - kota - cimahi - nomor - 4 - tahun - tentang - pengelolaan - zakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/251
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan kebebasan dalam beragama dan mewujudkan NRI sebagai negara hukum pengelolaan zakat di Kota Cimai Pengelolaan Zakat di Kota Cimahi pengelolaan zakat merupakan kewenangan pemerintah pusat maka perlu menetapkan Perda Ntentang vPencabutan Perda KOta Cimahi No. 4 Tahun 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Zakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
- 4 Hlm.
|