Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
30 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2010
Tanggal Berlaku
30 Juli 2010
Sumber
LD 2010/110 SERI E
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
Diubah dengan :
  1. Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 29 Tahun 2003

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan