ABSTRAK: |
- a. bahwa Tenaga Kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Cimahi;
b. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan
peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kota Cimahi;
c. bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 232 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008.
- Terdiri dari 48 pasal, 21 bab yaitu ketentuan umum, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, penyelesaiaan dan perselisihan hubungan industrial, lembaga kerjasama tripartit dan dewan pengupahan, organisasi pengusaha dan serikat pekerja, mogok kerja dan unjuk rasa, pemutusan hubungan kerja, kesejahteraan pekerja/buruh, perlindungan ketenagakerjaan, penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourching), jaminan sosial ketenagakerjaan dan tunjangan hari raya, upah minimum kota (umk), pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan pidana dan sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
|