Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Jasa Konstruksi di Kota Cimahi dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 3. Kewenangan 4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Kontruksi 5. Kebijakan Penyelenggara Jasa Konstruksi 6. Pengawasan Jasa Konstruksi 7. Izin Usaha Jasa Konstruksi 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat