Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada beberapa ketentuan yakni : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 diubah 3. Ketentuan Pasal 5 diubah 4. Ketentuan Pasal 7 diubah 5. Ketentuan Pasal 8 diubah 6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A 7. Ketentuan Pasal 11 diubah 8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat