Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bangunan Gedung dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Fungsi Bangunan Gedung 4. Persyaratan Bangunan Gedung 5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung 6. Retribusi 7. Peran Masyarakat 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Penyidikan 10. Sanksi 11. Ketentuan Peralihan 12. Pendelegasian Wewenang 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat