Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 53 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, subyek, jenis dan obyek zakat, organisasi pengelolaan zakat, biaya operasional baznas kota cimahi, pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, pengawasan, penyidikan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2015
Tanggal Berlaku
20 Mei 2015
Sumber
LD 2015/192
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan