SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2015/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas serta kemudahan dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
- UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Sekretariat Daerah
4. Staf Ahli
5. Sekretariat DPRD
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Pengangkatan Dalam Jabatan
8. Tata Kerja
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
- PERDA No 7 Tahun 2008.
- 22 Halaman (Lampiran 2 Halaman)
|