Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Kabupaten Kutai Timur merupakan wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologic, hidrologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alarn dan faktor non alam, untuk itu diperlukan adanya kesiapsiagaan penanganan bencana dalam satu komando berdasarkan sistem komando darurat bencana yang cepat, tepat, efektif, efesien, terpadu dan akuntabel agar dapat meminimalkan korban manusia dan kerugian harta benda
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.10 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.18 Tahun 2009; Permendagri No.46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.17 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.3 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum rencana kontinjensi penanggulangan bencana banjir; maksud dan tujuan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2015
perubahan - lampiran - peraturan - bupati - kutai - timur - nomor - 13 - tahun - 2014 - tentang - zona - penempatan - menara - telekomunikasi - di - wilayah - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Penambahan Beberapa Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Dipandang Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahum 2014 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU no. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Kominfo No. 02 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri Pekerja Umum, M.Kominfo, Kepala Badan Koordinasi Dan Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, Prt.M No. 07 Tahun 2009; Per.Kominfo No. 03 Tahun 2009; P No 03 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2013.
Zona Penempatan Menara Telekomuikasi, Rincian Titik-Titik Pusat Zona Menara Baru, Rincian Titik-Titik Zona Menara Eksisting
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur PERBUP NO.22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian İzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan maka diperlukan adanya pemberian izin belajar, tugas belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur;
b. bahwa agar pemberian izin belajar, tugas belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar,
Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.12 Tahun 2012; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.78 Tahun 2013; PP NO.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.12 Tahun 2002; PP NO.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.13 Tahun 2002; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin Belajar dari Bupati atau Pejabat lain yang diberi wewenang. Izin Belajar diusulkan oleh SKPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima oleh lembaga pendidikan.Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Bantuan diberikan dengan cara pembagian beban biaya dan tetap berpedoman pada efisiensi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mencabut PERBUP NO.22 Tahun 2013
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015
Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 060/K.688/2010 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat yang memangku Jabatan Strategis dan Potensial serta Rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyampaian LHKPN dan Penyampaian LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas Áparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, diperlukan komitmen semua Aparatur Sipil Negara melalui Penyampaian Harta Kekayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Tirnur;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.31 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.30 Tahun 2002; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.53 Tahun 2010; PP NO.65 Tahun 1999
Penyelenggara negara dan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN adalah:
(a) Pejabat yang Eselon II, Pengelola Anggaran dan Panitia Pengadaan Barang dan
Jasa wajib menyampaikan LHKPN ke KPK;
(b) Pejabat Eselon III, IV, V dan Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan LHKASN kepada Bupati melalui Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
LHKPN dan LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan;
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi atau mutasi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mencabut Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 060/K.688/2010
7 hlm. 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan Peraturan Perundang-undangan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; pengelolaan dana bantuan operasional daerah; pengelolaan barang milik daerah; ketentuan peralihan daerah; serta ketentuan penutup terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang pelaksanaan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
180 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air atau badan lingkungan berupa mata air,sungai,rawa,danau,situ waduk,dan muara harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta untuk keseimbangan ekosistem yang terdapat didalamnya;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah,tanpa dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen-komponen air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah;
UU NO.11 Tahun 1974; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.26 Tahun 2007; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.27 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.28 Tahun 2003; PERMEN LHK NO.29 Tahun 2003; PERMEN LHK NO.13 Tahun 2011; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2014
Izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan izin;
b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan
c. penetapan izin.
Jangka waktu berlakunya izin:
a. minimal 1 (satu) tahun;
b. maksimal 2 (dua) tahun dan/ atau 3 (tiga) tahun.
Pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi serta penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dilaksanakan sesuai dengan tata cara izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati.
BLH melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan:
a. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau
b. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Bupati;
UU NO.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.12 Tahun 1994; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.20 Tahun 2001; PP NO.65 Tahun 2001; PP NO.66 Tahun 2001; PP NO.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.21 Tahun 2007; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.24 Tahun 2005; PP NO.55 Tahun 2005; PP NO.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.65 Tahun 2010; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.71 Tahun 2010; PP NO.2 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.7 Tahun 2009; PERDA NO.7 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2014; PERDA NO.4 Tahun 2015; PERBUP NO.1 Tahun 2014; PERBUP NO.38 Tahun 2014
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp3.307.456.790.557,60,Belanja sebesar Rp3.280.224.167.502,16,Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2014 sebesar Rp429.852.118.168,56.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2015
penilaian-pemeriksaan-dokumen lingkungan hidup-penerbitan izin-tata laksana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN DI DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu diatur tata laksana sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan di Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.27 Tahun 2012; PP NO.38 Tahun 2007; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.16 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.8 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2013
Dokumen Amdal dinilai oleh KPA yang dibentuk oleh Bupati.
KPA terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
KPA dibantu oleh:
a. Tim Teknis KPA yang selanjutnya disebut Tim Teknis; dan
b. Sekretariat KPA.
KPA mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
24 hlm. 10 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Peran Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dan pengembangan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya instrumen penyelenggaraan dengan mengatur Optimalisasi Peran Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Optimalisasi Peran Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten
Kutai Timur.
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.18 Tahun 2002; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PERPRES NO.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2011; PERDA NO.5 Tahun 2013
BPP Kabupaten Kutai Timur yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program kelitbangan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan kelitbangan pemerintahan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
c. memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Kepala Daerah dan SKPD di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.
Kelitbangan pemerintahan daerah Kabupaten Kutai Timur merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Kabupaten Kutai Timur.Kelitbangan sebagai salah satu instrument pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, la-iteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO7 Tahun 2000; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.53 Tahun 2010; PERPRES NO.52 Tahun 2009; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.7 Tahun 2009
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir dikarenakan adanya kejadian diluar kemampuan manusia/ tidak dikehendaki (force majeure), yakni cuti hamil dan sakit ringan/ sakit permanen;
c. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD•,
d. Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengatur PERBUP tentang Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
12 hlm. 3 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat