BPP Kabupaten Kutai Timur yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan memiliki tugas: a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program kelitbangan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur; b. melaksanakan dan mengoordinasikan kelitbangan pemerintahan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. c. memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Kepala Daerah dan SKPD di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. Kelitbangan pemerintahan daerah Kabupaten Kutai Timur merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Kabupaten Kutai Timur.Kelitbangan sebagai salah satu instrument pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat