Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2015

Optimalisasi Peran Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BPP Kabupaten Kutai Timur yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan memiliki tugas: a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program kelitbangan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur; b. melaksanakan dan mengoordinasikan kelitbangan pemerintahan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. c. memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Kepala Daerah dan SKPD di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. Kelitbangan pemerintahan daerah Kabupaten Kutai Timur merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Kabupaten Kutai Timur.Kelitbangan sebagai salah satu instrument pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Optimalisasi Peran Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2015
Tanggal Berlaku
03 Desember 2015
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan