Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai: Pejabat Wajib Lapor, Mekanisme penyampaian LHKPN, Tim pengelola LHKPN, Sanksi, dan Ketentuan lain-lain serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat