Penyelenggara negara dan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN adalah: (a) Pejabat yang Eselon II, Pengelola Anggaran dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa wajib menyampaikan LHKPN ke KPK; (b) Pejabat Eselon III, IV, V dan Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan LHKASN kepada Bupati melalui Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Timur. LHKPN dan LHKASN disampaikan paling lambat: a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan; b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi atau mutasi; dan/atau c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat