PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH - TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Kutim Tahun 2018 No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah daerah
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melaporkan harta kekayaannya, maka perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan sehingga perlu diganti.
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan KPK No.7 Tahun 2016.
- Memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN dan memberikan pedoman dalam penyampaian LHKPN dan mewujudkan Penyelenggara Negara yang menaati asas umum Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
- Peraturan Bupati Kutai Timur No.49 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera dan Penyampaian Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negera di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.
|