Izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air diselenggarakan melalui tahapan: a. pengajuan permohonan izin; b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan c. penetapan izin. Jangka waktu berlakunya izin: a. minimal 1 (satu) tahun; b. maksimal 2 (dua) tahun dan/ atau 3 (tiga) tahun. Pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi serta penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dilaksanakan sesuai dengan tata cara izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati. BLH melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan: a. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau b. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat