Dokumen Amdal dinilai oleh KPA yang dibentuk oleh Bupati. KPA terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. KPA dibantu oleh: a. Tim Teknis KPA yang selanjutnya disebut Tim Teknis; dan b. Sekretariat KPA. KPA mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat