Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Aset Dana Bergulir di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pokok program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat perdesaan dengan menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian dana bergulir dalam upaya penyediaan dana permodalan usaha mikro agar terlindungi, berkembang dan berkelanjutan, maka dipandang perlu mengatur Pelestarian Aset Dana
Bergulir dengan Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO.29 Tahun 2006; PERMENDESA PDTT NO.1 Tahun 2015; PERMENDESA PDTT NO.2 Tahun 2015; PERMENDESA PDTT NO. 3 Tahun 2015; PERBUP NO.8 Tahun 2015
Aset Dana Bergulir yang dimaksud adalah hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sejak Tahun Anggaran 2007 sampai dengan pengakhiran yang merupakan milik bersama masyarakat di wilayah Kecamatan.Pelestarian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi Aset Dana Bergulir dari hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk menghasilkan data yang akurat dalam rangka pengadministrasian dan bahan penentuan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm. 18 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 30 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah setelah Perubahan sebesar
RP. 2.763.780.657.003. 2. Belanja Daerah setelah Perubahan sebesar
2.823.886.502.345 sehingga menghasilkan Defisit RP. (60.105.845.342). 3. Pembiayaan Daerah netto setelah Perubahan sebesar RP. 60.105.845.342. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan RP. 0.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Thaun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2015 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp2.912.685.205.861,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.194.685.205.861,00 ; dan pembiayaan netto sebesar Rp287.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD Tahun 2015
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, membawahkan:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Pembudayaan Olahraga;
d. Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga;
e. Bidang Pengembangan Kepemudaan;
f. Bidang Pemberdayaan Pemuda;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPfD); dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut; Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 1041 sampai dengan Pasal 1109
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2021
TA 2021-APBD-PERUBAHAN-PENJABARAN-2021-29-NO-PERBUP-PERUBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2021 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Sekda Kaltim No: 978/6268/2681-IITjBPKAD, Perihal Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pengawasan APBD Tahun Anggaran 2021, disampaikan bahwa Kabupaten Kutim mendapatkan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pengawasan dari Pemprov Kaltim sebesar Rp.300.000.00Q,- (tiga ratus juta rupiah), dan Pergeseran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan Penghasilan ASN, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah. Terdapat Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2021. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.29 Tahun 2021
1115 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2020;
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
Corona Virus Disease 2019 yang disebut COVID-19 adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome
Corona Virus- 2. Belanja Tidak Terduga yang disingkat BTT adalah Pengeluaran
Anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/ daerah.
Belanja Tidak Terduga diprioritaskan
untuk:
a. penanganan Kesehatan;
b. penanganan Dampak Ekonomi; dan
c. penyediaan social safety net / jaring pengaman sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sebagai UPT Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, kesejahteraan dan meningkatkan kesadaran pelestarian lingkungan hidup oleh masyarakat, diperlukan adanya pembelajaran bagi pelaksana usaha dan masyarakat oleh penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan pada Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur dalam
Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan perngganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2011; PERMENTAN No. 26 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tiap Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Operasional Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur yang berkedudukan di Kecamatan di bidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas:
a. menyusun Programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
Susunan organisasi Balai Penyuluhan, terdiri dari:
a. Kepala Balai Penyuluhan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
11 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati
ABSTRAK:
Beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan keamanan kantor bupati dan ajudan/pengawal pribadi serta pengurus rumah jabatan Bupati/Wakil Bupati berbeda dengan pegawai lainnya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan motivasi ajudan, pengawal pribadi serta pengurus rumah jabatan Bupati/Wakil Bupati perlu diberikan tunjangan khusus, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Taun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perpres No.33 Tahun 2020; Perda Kutim No.5 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati. Tunjangan Khusus diberikan kepada Ajudan, Pengawal Pribadi dan Pengurus Rumah Jabatan berdasarkan surat perintah tugas. Tunjangan khusus diberikan setiap bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan berlaku. Tunjangan dibebankan pada APBD yang diberikan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan/tahun. Penerima Tunjangan khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur No. 13 Tahun 2015
perubahan - atas - peraturan - bupati - kutai - timur - nomor - 11 - tahun 2014 - tentang - pedoman - pelaksanaan - pencairan - dan - penyaluran - dana - program - daerah - pemberdayaan - masyarakat - mandiri - perdesaan - pembangunan - rumah - layak - huni - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Untuk Lebih Tertibnya Pengelolaan Dan Administrasi Keuangan Baik Dalam Pencairan, Penyaluran, Dan Pertanggung Jawaban Pada Pelaksanaan Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
UU No. 28 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; Perpres No. 15 Tahun 2010;Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah Beberpa Kali Terakhir Dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Kutim No. 7 Tahun 2009; Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2013; Perbup Kutim No. 46 Tahun 2011; Sebagaimana Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perbub Kutim No. 47 Tahun 2013
Pelaksanaan Pencairan Dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Kutai Timur yang bersih, indah dan rapi yang berazaskan tanggungjawab, lokal keberlanjutan, manfaat serta kearifan Iokal;
b. bahwa untuk menciptakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya partisipasi dan keterlibatan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan dalam Peraturan Bupati;
UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 23 Thaun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014.
Unit Pelaksana Teknis Kebersihan yang selanjutnya disingkat UPT. Kebersihan adalah unit yang melaksanakan kebersihan kota. Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan pemeliharaan ketertiban, kebersihan dan keindahan.
b. menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan lingkungan di Daerah.
c. melakukan bimbingan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara ketertiban, kebersihan dan keindahan di Daerah. Masyarakat berkewajiban:
a. menciptakan terwujudnya ketertiban, kebersihan dan keindahan terhadap tanah, bangunan dan pekarangan yang dimiiiki dan/atau ditempat.
b. memelihara dan menjaga sarana/prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
c. membayar retribusi atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dibidang penyelenggara ketertiban, kebersihan dan keindahan sesuai ketentuan yang berlaku. (1) Pemerintahan Daerah menyelenggarakan ketertiban umum di Daerah meliputi:
a. tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau;
b. tertib lingkungan dan peran serta masyarakat;
c. tertib sungai, saluran air dan sumber air;
d. tertib penghuni bangunan; dan
e. tertib tuna sosial dan anak jalanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat