Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2015 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp2.912.685.205.861,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.194.685.205.861,00 ; dan pembiayaan netto sebesar Rp287.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat