Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah setelah Perubahan sebesar RP. 2.763.780.657.003. 2. Belanja Daerah setelah Perubahan sebesar 2.823.886.502.345 sehingga menghasilkan Defisit RP. (60.105.845.342). 3. Pembiayaan Daerah netto setelah Perubahan sebesar RP. 60.105.845.342. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan RP. 0.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat