Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2015

Pelestarian Aset Dana Bergulir di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Aset Dana Bergulir yang dimaksud adalah hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sejak Tahun Anggaran 2007 sampai dengan pengakhiran yang merupakan milik bersama masyarakat di wilayah Kecamatan.Pelestarian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi Aset Dana Bergulir dari hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk menghasilkan data yang akurat dalam rangka pengadministrasian dan bahan penentuan kebijakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelestarian Aset Dana Bergulir di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan