Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, membawahkan: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pembudayaan Olahraga; d. Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga; e. Bidang Pengembangan Kepemudaan; f. Bidang Pemberdayaan Pemuda; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPfD); dan h. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat