Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Corona Virus Disease 2019 yang disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus- 2. Belanja Tidak Terduga yang disingkat BTT adalah Pengeluaran Anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/ daerah. Belanja Tidak Terduga diprioritaskan untuk: a. penanganan Kesehatan; b. penanganan Dampak Ekonomi; dan c. penyediaan social safety net / jaring pengaman sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BD.2020 NO.21
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan