Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati. Tunjangan Khusus diberikan kepada Ajudan, Pengawal Pribadi dan Pengurus Rumah Jabatan berdasarkan surat perintah tugas. Tunjangan khusus diberikan setiap bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan berlaku. Tunjangan dibebankan pada APBD yang diberikan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan/tahun. Penerima Tunjangan khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD.2021 No.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan