Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati. Tunjangan Khusus diberikan kepada Ajudan, Pengawal Pribadi dan Pengurus Rumah Jabatan berdasarkan surat perintah tugas. Tunjangan khusus diberikan setiap bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan berlaku. Tunjangan dibebankan pada APBD yang diberikan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan/tahun. Penerima Tunjangan khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat