Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2014

Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Kebersihan yang selanjutnya disingkat UPT. Kebersihan adalah unit yang melaksanakan kebersihan kota. Pemerintah Daerah berkewajiban: a. melaksanakan pemeliharaan ketertiban, kebersihan dan keindahan. b. menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan lingkungan di Daerah. c. melakukan bimbingan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara ketertiban, kebersihan dan keindahan di Daerah. Masyarakat berkewajiban: a. menciptakan terwujudnya ketertiban, kebersihan dan keindahan terhadap tanah, bangunan dan pekarangan yang dimiiiki dan/atau ditempat. b. memelihara dan menjaga sarana/prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. c. membayar retribusi atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dibidang penyelenggara ketertiban, kebersihan dan keindahan sesuai ketentuan yang berlaku. (1) Pemerintahan Daerah menyelenggarakan ketertiban umum di Daerah meliputi: a. tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; b. tertib lingkungan dan peran serta masyarakat; c. tertib sungai, saluran air dan sumber air; d. tertib penghuni bangunan; dan e. tertib tuna sosial dan anak jalanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan