Unit Pelaksana Teknis Kebersihan yang selanjutnya disingkat UPT. Kebersihan adalah unit yang melaksanakan kebersihan kota. Pemerintah Daerah berkewajiban: a. melaksanakan pemeliharaan ketertiban, kebersihan dan keindahan. b. menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan lingkungan di Daerah. c. melakukan bimbingan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara ketertiban, kebersihan dan keindahan di Daerah. Masyarakat berkewajiban: a. menciptakan terwujudnya ketertiban, kebersihan dan keindahan terhadap tanah, bangunan dan pekarangan yang dimiiiki dan/atau ditempat. b. memelihara dan menjaga sarana/prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. c. membayar retribusi atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dibidang penyelenggara ketertiban, kebersihan dan keindahan sesuai ketentuan yang berlaku. (1) Pemerintahan Daerah menyelenggarakan ketertiban umum di Daerah meliputi: a. tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; b. tertib lingkungan dan peran serta masyarakat; c. tertib sungai, saluran air dan sumber air; d. tertib penghuni bangunan; dan e. tertib tuna sosial dan anak jalanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat