Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tiap Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Operasional Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur yang berkedudukan di Kecamatan di bidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas: a. menyusun Programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan Kabupaten/Kota; b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; Susunan organisasi Balai Penyuluhan, terdiri dari: a. Kepala Balai Penyuluhan; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat