Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
memacu motivasi dan prestasi kerja PNS/Non PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim diperlukan sebuah sistem yang mengatur pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS dan Non PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim. Tambahan penghasilan kepada pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kutim No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tunjangan kinerja pegawai daerah pada bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan. Penerima Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:
a. Pejabat Struktural eselon III a;
b. Pejabat Struktural eselon IV a;
c. Pejabat Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya;
d. Jabatan fungsional umum/Pelaksana Gol II, III, dan Non PNS di Bagian Pengadaan
Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Rincian besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum dalam Lampiran. Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah diberikan kepada Pegawai dengan memperhitungkan tingkat resiko kerja dan beban kerja dalam melaksanakan
tugas selama 1 (satu) bulan penuh.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan bagi Pegawai yang sedang cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, mengikuti tugas belajar.
(3) PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor (dinas luar) yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), direkapitulasi setiap bulan oleh pejabat yang memiliki tugas kepegawaian pada PD yang bersangkutan dengan melampirkan Surat Perintah Atasan Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 63 Tahun 2021
Dinas Ketahanan Pangan -KERJA-TATA-FUNGSI-TUGAS-ORGANISASI-SUSUNAN-KEDUDUKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2022 No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
c. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
d. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan;
e. Bidang Konsumsi dan keanekaragaman Pangan;
f. Bidang Keamanan Pangan;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
h. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 277 sampai dengan Pasal 345
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 64 Tahun 2021
DINAS PMD-KERJA-TATA-FUNGSI-TUGAS-ORGANISASI-SUSUNAN-KEDUDUKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2021 No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat. membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan,
c. Bidang Pemerintahan Desa;
d. Bidang Si.mber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna dan Pembangunan kawasan Perdesaan
e. Bidang Usaha Ekonomi Desa;
f. Bidang Sosial Budaya Masyarakat;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 206 sampai dengan Pasal 231
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 64 Tahun 2018
KEGIATAN PEKERJAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH-STANDAR HARGA SATUAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah Tahun Anggaran 2019; Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.19 Tahun 2016 Pasal 20 ayat (6) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana standar harga ditetapkan oleh Bupati.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.16 tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/ 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, merupakan:
a. Pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan;
b. Standar Harga HSKP tertinggi yang didalamnya belum termasuk pajak pertambahan nilai, dapat disesuaikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Daerah;
c. Standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
d. Referensi kewajaran perhitungan Biaya Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan;
e. Salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HSKP/OE) disamping tetap melihat harga pasar; dan
f. Salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 75 ayat (1) PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan dibentuknya UKPBJ Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan PERDA Provinsi dan Kabupaten/Kota; PERMEN Dalam Negeri Republik Indonesia No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; ketentuan Pasal 2 Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang UKPBJ, Bupati membentuk UKPBJ; PERBUP KUTIM NO. 21 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten KUTIM sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP No. 40 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten KUTIM, maka perlu diatur tentang UKPBJ; menetapkan Peraturan Bupati tentang UKPBJ Pemerintah Kabupaten KUTIM;
-
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang UKPBJ Di Lingkungan Pemerintah kabupaten kutai timur.
Bab yang di atur dalam peraturan ini memuat: Pembentukan UKPBJ; Kedudukan,Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kelola Administrasi; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 144 ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Peraturan bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan batas jumlah Tambahan uang persediaan pada pemerintah daerah Kabupaten Kutim.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP Pembayaran Langsung dan/atau SPP UP/Ganti Uang.
(2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya,
(3) Besaran TU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPKD selaku Kuasa BUD.
(4) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk:
a. kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
b. kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan
sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA; dan/atau
c. kegiatan yang pelaksanaan bersumber dan Bantuan Dana Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
c. Bidang Perhubungan Darat, membawahkan:
1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan; dan
2. Seksi Angkutan Sungai Dan Penyeberangan,
d. Bidang Perhubungan Laut, membawahkan:
1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut; dan
2. Seksi Tehnik Sarana Prasarana Laut,
e. Bidang Perhubungan Udara, membawahkan:
1. Seksi Sapras Perhubungan Udara; dan
2. Seksi Angkutan dan Keselamatan Udara,
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 415 sampai dengan Pasal 467
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 66 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 25 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
Mencabut sebagian :
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 468 sampai dengan Pasal 536
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan
c. Bidang Prasarana dan Sarana;
d. Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura;
e. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
f. Bidang Penyuluhan;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 468 sampai dengan Pasal 536
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah Bagi Taman Kanak-Kanak Negeri Pembina Kabupaten dan Taman Kanak-Kanak Pembina Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD yang berkualitas serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD bagi TK Negeri Pembina Kabupaten dan TK Pembina Kecamatan.Untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD untuk
mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dan dana bantuan operasional penyelenggaraan secara akuntabel dan tepat sasaran maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Daerah bagi TK Negeri Pembina Kabupaten
dan TK Pembina Kecamatan;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008; Permendikbud No.9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini daerah bagi taman kanak-kanak negeri pembina kabupaten dan taman kanak-kanak pembina kecamatan.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Sasaran; Alokasi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Petunjuk Teknis pengelolaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BOP PAUD Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 66 Tahun 2018
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA-TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2018/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.07/2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Perda Kab. Kutai Timur No.7 Tahun 2018
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, meliputi:
a. Penetapan rincian dana desa;
b. Penyaluran Dana desa;
c. Penggunaan dana desa;
d. Pelaporan dana desa;
e. Pemantauan dan evaluasi; dan
f . sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat