Peraturan bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan batas jumlah Tambahan uang persediaan pada pemerintah daerah Kabupaten Kutim.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP Pembayaran Langsung dan/atau SPP UP/Ganti Uang. (2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya, (3) Besaran TU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPKD selaku Kuasa BUD. (4) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. (5) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk: a. kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; b. kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA; dan/atau c. kegiatan yang pelaksanaan bersumber dan Bantuan Dana Tidak Terduga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat