Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 65 Tahun 2020

Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan batas jumlah Tambahan uang persediaan pada pemerintah daerah Kabupaten Kutim.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP Pembayaran Langsung dan/atau SPP UP/Ganti Uang. (2) Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya, (3) Besaran TU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPKD selaku Kuasa BUD. (4) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. (5) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk: a. kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; b. kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA; dan/atau c. kegiatan yang pelaksanaan bersumber dan Bantuan Dana Tidak Terduga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2020
Tanggal Berlaku
31 Desember 2020
Sumber
BD.2020 No.65
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan