Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, meliputi: a. Penetapan rincian dana desa; b. Penyaluran Dana desa; c. Penggunaan dana desa; d. Pelaporan dana desa; e. Pemantauan dan evaluasi; dan f . sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat