Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan c. Bidang Prasarana dan Sarana; d. Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura; e. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; f. Bidang Penyuluhan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat