Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 64 Tahun 2018

Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, merupakan: a. Pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan; b. Standar Harga HSKP tertinggi yang didalamnya belum termasuk pajak pertambahan nilai, dapat disesuaikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Daerah; c. Standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah; d. Referensi kewajaran perhitungan Biaya Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan; e. Salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HSKP/OE) disamping tetap melihat harga pasar; dan f. Salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 64 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
11 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2018
Tanggal Berlaku
14 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.64
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan