Pada peraturan bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, merupakan: a. Pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan; b. Standar Harga HSKP tertinggi yang didalamnya belum termasuk pajak pertambahan nilai, dapat disesuaikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Daerah; c. Standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah; d. Referensi kewajaran perhitungan Biaya Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan; e. Salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HSKP/OE) disamping tetap melihat harga pasar; dan f. Salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat