Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, c. Bidang Perhubungan Darat, membawahkan: 1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan; dan 2. Seksi Angkutan Sungai Dan Penyeberangan, d. Bidang Perhubungan Laut, membawahkan: 1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut; dan 2. Seksi Tehnik Sarana Prasarana Laut, e. Bidang Perhubungan Udara, membawahkan: 1. Seksi Sapras Perhubungan Udara; dan 2. Seksi Angkutan dan Keselamatan Udara, f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat