Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat. membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan, c. Bidang Pemerintahan Desa; d. Bidang Si.mber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna dan Pembangunan kawasan Perdesaan e. Bidang Usaha Ekonomi Desa; f. Bidang Sosial Budaya Masyarakat; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat