Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan adalah hak warga masyarakat dan merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya
peningkatan pelayanan kesehatan dengan pengelolaan tarif layanan rumah sakit; bahwa dalam Perbup No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga perlu penambahan dan penyesuaian dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan kondisi yang ada di daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Kutim No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kudung
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 85 Tahun 2015
Perubahan atas peraturan bupati kutai timur nomor 26 tahun 2018 tentang tarif layanan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kudungga.Beberapa ketentuan dalam Perubahan Atas Perbup Kutim No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga diubah, yakni: Ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan pasal 7 diubah; ketentuan pasal 8 diubah; ketentuan pasal 19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 26 Tahun 2018
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2020
Tunjangan hari raya-pegawai negeri sipil-pemberian
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2020 NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
ABSTRAK:
Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015;PP NO.12 Tahun 2019; PP NO.24 Tahun 2020; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.1 Tahun 2020
(1) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada:
a. PNS
b. Calon PNS
c. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; dan
d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14
TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengoptimalkan penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid19;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 1 17 /KMK.07 / 2020 tentang Percepatan
Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid- 19, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 dengan melakukan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PMK NO. 35 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2015
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.997.809.051.196
2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196
3. Pembiayaan Daerah
a. penerimaan, Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 0
b. pengeluaran, Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 5.000.000.000
Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. (5.000.000.000)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mengubah PERBUP NO.14 Tahun 2020
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) darr/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas
Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk
kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
nomor 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan
menteri keuangan nomor 205/pmk.07/2019, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kutai
Timur ten tang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2020
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; . UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2014 ), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP NO.8 Tahun 2016; PERPU NO.1 Tahun 2020; PERPRES NO.78 Tahun 2019; Permendesa PDTT NO.11 Tahun 2019; PMK Nomor: 40/PMK.07/202
Dana Desa disalurkan dari RKUNke RKD melalui RKUD.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa
dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa,
meliputi :
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan;
d. peningkatan pelayanan publik; dan
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan
pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai
dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam
Musyawarah Desa; dan
f. prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka
menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19),antara lain berupa :
(1) kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
(2) jaring pengaman sosial di Desa; dan/ atau
(3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
huruf (f) angka (3) berpedoman pada prioritas
penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah PERBUP NO.4 Tahun 2020
18 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN UTANG DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya besaran kewajiban
pemerintah daerah dalam ben tuk utang daerah, maka
diperlukan adanya regulasi terkait mekanisme
penyelesaian utang pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Skema
Penganggaran dan Pembayaran Utang Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PERDA NO.2 Tahun 2015
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat
BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai
Timur. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang disingkat
BKPP adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai
Timur. Utang Daerah adalah kewajiban yang harus dibayar Pemerintah Daerah
dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kontrak atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka
penyelesaian utang daerah yang berada pada SKPD dengan tujuan agar setiap
SKPD lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 huruf a Surat Edaran
Nomor: 440j2436jSJ tentang Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di lingkungan Pemerintah, memerintahkan kepada Pemerintah untuk melakukan
revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya (antara lain pengurangan biaya
rapatj pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan):
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PRP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2015
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.628.600.000.000
2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 3.612.610.206.479
3. Pembiayaan Daerah, Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp.15.989.793.521
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Mencabut PERBUP NO.1Tahun 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMENUHAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TUAH
BENUA KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemenuhan
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011sebagaimana telah
diubah dengan UU NO.15 Tahun 2019; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.5 Tahun 2019; PERDA NO.1 Tahun 2020
Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah
modal daerah pada suatu usaha Bersama atau pemanfaatan modal dasar oleh
pihak ketiga dengan suatu nirlaba tertentu. Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM adalah untuk
penguatan modal perusahaan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas,
kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM. Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PDAM dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air
bersih/air minum, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan
memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
APARATUR PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan
Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999; , sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2014; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana diu bah beberapakali terkahir dengan PP NO.11 Tahun 2019; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 201
Penghasilan Tetap adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh
setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat
Desa oleh Pejabat yang berwenang. Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun
Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah. ) Jarninan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan
rincian sebagai berikut:
a. 1% (satu persen) dipotong dari masing-rnasing penghasilan tetap Kepala
Desa dan perangkat desa per bulan;
b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
5 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Mentcri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang PedomanPengadaanBarang/Jasa di Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999; ) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014; sebagairnana telah diubah
terakhir dengan PP NO.11 Tahun 2019; Peraturan LKPP NO.11 Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang disebut Pengadaan adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik
dilakukan melalui Swakelola dan/atau Penyedia Barang/ Jasa.
Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa dengan dikerjakan sendiri
oleh Tim Pelaksana Kegiata (TPK) dan/atau masyarakat setempat.
Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Surat
Perjanjian adalah perjanjian tertulis antara TPK dengan Penyedia Barang/Jasa
atau pelaksana Swakelola.
Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa meliputi
tahap perencanaan (persiapan), pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima
hasil pekerjaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut PERBUP NO.4 Tahun 2015
Mencabut PERBUP NO.14 Tahun 2018
28 hlm. 63 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2020
BAGIAN DARI HASIL PAJAK- PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020 NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN BAGIAN
DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kota kepada Desa
diatur dengan peraturan bupati walikota, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018;
Pemberian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa dan memperkuat
keuangan Desa. Tujuan Pemberian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan
salah satu sumber pendapatan Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan
Desa termasuk kelompok transfer yang dianggarkan dalam APBD pada setiap
Tahun Anggaran. Pengawasan terhadap Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa dilakukan melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
14 hlm. 5 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat