Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2020

MEKANISME PENYELESAIAN UTANG DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang disingkat BKPP adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur. Utang Daerah adalah kewajiban yang harus dibayar Pemerintah Daerah dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kontrak atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka penyelesaian utang daerah yang berada pada SKPD dengan tujuan agar setiap SKPD lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENYELESAIAN UTANG DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020 NO.15
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan