Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2020

PEMENUHAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TUAH BENUA KUTAI TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah modal daerah pada suatu usaha Bersama atau pemanfaatan modal dasar oleh pihak ketiga dengan suatu nirlaba tertentu. Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM adalah untuk penguatan modal perusahaan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM. Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PDAM dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih/air minum, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2020 tentang PEMENUHAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TUAH BENUA KUTAI TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
BD.2020 NO.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan