Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah modal daerah pada suatu usaha Bersama atau pemanfaatan modal dasar oleh pihak ketiga dengan suatu nirlaba tertentu. Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM adalah untuk penguatan modal perusahaan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM. Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PDAM dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih/air minum, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat