Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2020

BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARATUR PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghasilan Tetap adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa oleh Pejabat yang berwenang. Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah. ) Jarninan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan rincian sebagai berikut: a. 1% (satu persen) dipotong dari masing-rnasing penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa per bulan; b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2020 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARATUR PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.2020 NO.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan