Penghasilan Tetap adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa oleh Pejabat yang berwenang. Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah. ) Jarninan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan rincian sebagai berikut: a. 1% (satu persen) dipotong dari masing-rnasing penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa per bulan; b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat