Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui Swakelola dan/atau Penyedia Barang/ Jasa. Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiata (TPK) dan/atau masyarakat setempat. Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Surat Perjanjian adalah perjanjian tertulis antara TPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa meliputi tahap perencanaan (persiapan), pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima hasil pekerjaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat