Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2020

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui Swakelola dan/atau Penyedia Barang/ Jasa. Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiata (TPK) dan/atau masyarakat setempat. Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Surat Perjanjian adalah perjanjian tertulis antara TPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa meliputi tahap perencanaan (persiapan), pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima hasil pekerjaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
01 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020 NO.11
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP NO.4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaaan Barang/Jasa Desa

  2. PERBUP NO.14 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan