Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK PAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya tingkat efektifitas,
akuntabilitas dan efisiensi optimalisasi penyelenggaraan
pemungutan Pajak Daerah dalam penerapan standar
pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat danj atau Wajib Pajak untuk memberikan
kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan, perlu mengimplementasikan sistem berbasis
Informasi dan Teknologi secara Online dan terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Pedoman Pelaksanaan Sistem Online Pajak
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.16 Tahun 2009; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2012; PP NO.55 Tahun 2016
Ruang lingkup pelaksanaan Sitem Online Pajak Daerah meliputi:
a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak;
b. Sistem Online pelaporan transaksi;
c. Sistem Online SPTPD;
d. Sistern Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak Daerah;
e. Sistcm Online Pajak Terintegrasi; dan
f. Tata cera pengenaan sanksi administratif.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dengan
Sistem Online.Bukti pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh
Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP melaksankan monitoring dan evaluasi
secara rutin terhadap hasil pelaksanaan Sistem Online perizinan terintegrasi
dengan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020
Petunjuk teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gaji atau penghasilan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;
c. penerima gaji terusan dan PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
dan
d. penerima gaji dan PNS yang dinyatakan hilang; dan
e. calon PNS.
Penerima gaji terusan maka pada ayat (1) huruf c dan penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhak menerima pensiun dari PNS yang meninggal, tewas,gugur atau dinyatakan hilang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencan aan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri NO.90 Tahun 2019; Permendagri NO.40 Tahun 2020; PERGUB NO.42 Tahun 2020
RKPD Tahun 2021, dijadikan sebagai:
a. pedoman perumusan penyempumaan rancangan akhir Renja-Perangkat
Daerah Tahun 2021; dan
b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan
prioritas dan plafon anggaran sementara Daerah sebagai landasan
penyusunan APBD Tahun 2021
RKPD Tahun 2021 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. program prioritas pembangunan Daerah;dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
dan Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan
Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat
dan Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah perlu
menyesuaikan kembali terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; . PMK NO.35 Tahun 2020; . Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2015
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. semula Rp. 3.628.600.000.000
b. berkurang Rp. (630.790.948.804)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp. 2.997.809.051.196
2. Belanja Daerah
a. semula Rp. 3.612.100.000.000
b. berkurang Rp. (619.290.948.804)
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196
Surplus/ (Defisit) Rp. 5.000.000.000
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) semula Rp. 0
2) berkurang Rp. 0
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp. 0
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) semula Rp.16.500.000.000
2) berkurang Rp. (11.500.000.000)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp. 5.000.000.000
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. (5.000.000.000)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Mengubah PERBUP NO.14 Tahun 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan adalah hak warga masyarakat dan merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya
peningkatan pelayanan kesehatan dengan pengelolaan tarif layanan rumah sakit; bahwa dalam Perbup No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga perlu penambahan dan penyesuaian dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan kondisi yang ada di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Kutim No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permenkes No. 85 Tahun 2015;
Perubahan kedua atas Perbup Kutim No. 26 tahun 2018 tentang tarif layanan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kudungga.Ketentuan dalam Lampiran Perbup Kutim No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sak.it Umum Daerah Kudungga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 26 Tahun 2018 pasal 1
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA BATU TIMBAU DENGAN DESA MUGI RAHAYU,
DESA BENO HARAPAN,DESA MAWAI INDAH, DESA TELAGA DAN DESA BATU
TIMBAU ULU KECAMATAN BATU AMPAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Mugi Rahayu, Desa
Beno Harapan, Desa Mawai Indah, Desa Telaga dan Desa
Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
107/17.2003/100/Pem/l/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
14/BT/l/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
108/17.2003/100/Pem/I/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
15/BT /1/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/11/Pem-3/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/12/Pem-3/I/2018 tanggal18 Januari 2018;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-
17.2001/16/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/10/1/
2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa
Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-17.2001/17/
BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/11/1/2018 tanggal 19
Januari 2018. Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/15/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Jan uari 2018 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/16/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Januari 2018;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/18/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/08/ BTU/I/2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/19/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/09/BTU/ 1/2018 tanggal 19 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Batu
Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/13/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018 dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa
Batu Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/14/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Rapat Penyusunan
Kajian Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Beno
Harapan dan Desa Mawai Indah Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/315/Pem-3/VII/2019 tanggal8 Juli 2019;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas
Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.45 Tahun 2016
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan Iatau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa
batas alam maupun batas buatan. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa
yang merupakan rangkaian titik-titik titik koordinat yang berada pada
permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirZpunggung
gunung /pegunungan (watershed), median sungai dany atau unsur buatan
dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara
kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survey
dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik
titik koordinat Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.47 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Peta penetapan batas desa sri pantun kecamatan kongbeng.Batas Desa Sri Pantun sebagai berikut:
a.Batas Sebelah Utara :Desa Suka Maju
b.Batas Sebelah Timur : Desa Kongbeng
c. Batas Sebelah Selatan: Desa Jak Luay Kec.Muara Wahau; dan
d. Batas Sebelah Barat :Desa Sidomulyo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA SRI PANTUN KECAMATAN KONGBEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Sidomulyo dengan
Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor OS.2004/095/SDM/IV /2019 Nomor OS.2003/145/
5.1/003/IV /2019 Nomor 2005/045/SPN/IV /2019, Berita
Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Sidomulyo
dengan Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun Kecamatan
Kongbeng Nomor OS.2004/096/SDM/IV /2019 Nomor OS.
2003/ 145/5.1/004/IV /2019 Nomor 2005/046/SPN/IV /
2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa secara
Kartometrik Desa Sidomulyo dengan Desa Suka Maju dan
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 100/161/Pem3/IV /2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa
Sidomulyo dengan Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 100/162/Pem-3/IV /2019
Tanggal S April 2019;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 08.
2003j145j5.1/009/IV/2019 Nomor 2005/048/SPN/IV/
2019, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 08.
2003/ 146/5.1/009/IV /2019 Nomor 2005/049/SPN/IV /
2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara
Kartometrik Desa Suka Maju Dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 100/ 185/Pem-3/IV /2019,
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor
100/186/Pem-3/IV /2019 Tanggal 10 April 2019;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Kongbeng Indah
Dengan Desa Suka Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan
Kongbeng Nomor 2006/KI/184/SKW/IV/2019 Nomor 08.
2003/145/5.1/011jIV/2019 Nomor 2005/052/SPNjIV/
2019, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas
Desa Kongbeng Indah Dengan Desa Suka Maju Dan Desa Sri
Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 2006/KI/ 185/SKW/IV/
2019 Nomor 08.2003/145/5.1/011/IV/2019 Nomor 2005/
052/SPN/IV /2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik Desa Kongbeng Indah dengan Desa
Suka Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor 100/187 /Pem-3/IV /2019, Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa Kongbeng Indah Dengan Desa Suka
Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 100/
188/Pem-3/IV/2019 Tanggal10 April 2019;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Jak Luay
Kecamatan Muara Wahau dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 146/346/Pem/X/2019
Nomor 2005/232/SPN/2019, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan Batas Desa Jak Luay Kecamatan Muara
Wahau dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor 146/347/Pem/X/2019 Nomor 2005/233/SPN/2019,
Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara
Kartometrik Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau dengan
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng 100 519/Pem-3/X/
2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Jak
Luay Kecamatan Muara Wahau dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng 100/520/Pem-3/X/2019 Tanggal 7
Oktober 2019
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9
Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; Permendagri NO.45 Tahun 2016
Luas wilayah administrasi Desa Sri Pantun di Kecamatan Kongbeng ± 1.324 Ha (lebih kurang seribu tiga ratus dua puluh empat hektar).
Batas Desa Sri Pantun sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara : Desa Suka Maju;
b. Batas Sebelah Timur : Desa Kongbeng
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; dan
d. Batas Sebelah Barat : Desa Sidomulyo
Batas Desa Sri Pantun dengan Desa Kongbeng Indah Kecamatan Kongbeng
sepanjang ± 8,27 Km (lebih kurang delapan koma dua puluh tujuh kilometer)
dimulai dari TK 16 dengan Koordinat 50N X: 498977 Y: 118026 yang terletak
di Sungai Pantun ke arah selatan menyusuri as (Median line) Sungai Pantun
sampai TK 17 dengan Koordinat SON X: 496980 Y: 114660 yang terletak
di Sungai Pantun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2020;
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
Corona Virus Disease 2019 yang disebut COVID-19 adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome
Corona Virus- 2. Belanja Tidak Terduga yang disingkat BTT adalah Pengeluaran
Anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/ daerah.
Belanja Tidak Terduga diprioritaskan
untuk:
a. penanganan Kesehatan;
b. penanganan Dampak Ekonomi; dan
c. penyediaan social safety net / jaring pengaman sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 4 TAHUN
2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran,
pengalokasian, penyalu ran , penatausahaan, pedoman
penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan
Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa,
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40jPMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kutai Timur
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP NO.8 Tahun 2016; PERPU NO.1 Tahun 2020; PERPRES NO.54 Tahun 2020; PMK Nomor 05/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 40/PMK.07/2020
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen
persyaratan penyaluran dari bupati, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau
Keputusan bupati mengenai penetapan rincian Dana
Desa setiap Desa; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
b. tahap II tanpa dokumen persyaratan;
c. tahap III berupa:
1. peraturan mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan
peraturan bupati mengenai perubahan tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa;
2. peraturan Desa mengenai APBDes;
3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
4. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan
realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 500/0(lima
puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan
paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
5. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat
Desa tahun anggaran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Mengubah PERBUP NO.4 TAHUN 2020
14 hlm. 2 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat