Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DiSEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona
Virus Disease 2019 di Indonesia, tenaga kesehatan
menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien
Corona Virns Disease 2019 adalah pihak yang paling
rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 dan tugas
yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan
insentif khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian lnsentif Bagi Petugas
Penan ganan Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.2 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERPRES NO.17 Tahun 2018; . Permendagri NO.20 Tahun 2020
Sasaran pemberian Insentif adalah petugas atau keanggotaan dalam
kepanitiaan/Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan
Covid 19 di Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung
didalarn atau diluar Faskes yang terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Tenaga Non Kesehatan.
Insentif merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan
tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan
keuangan Daerah, untuk diberikan kepada petugas penanganan Covid 19
di Daerah.lnsentif diberikan sesuai penugasan dengan satuan harian shift atau per
kegiatan sesuai dengan karakteristik tugas yang dilaksanakan. lnsentif dapat diberikan sejak tanggal 25 maret 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.18/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Tahun 2020-2030;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permen KP Nomor PER.12/MEN/2010; Permen KP Nomor PER.18/MEN/2012; PERDA NO.1 Tahun 2016
Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Daerah merupakan kerangka perencanaan kebijakan strategis yang terintegrasi bagi para pemangku kepentingan di daerah dalam budidaya, pengelolaan dan penatausahaan berbasis perikanan dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2030.
Pengembangan Kawasan Minapolitan dilaksanakan untuk mencapai tujuan:
a. meningkatkan produksi, produktifitas dan kualitas produk kelautan dan perikanan;
b. meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan pengolahan ikan yang adil dan merata; dan
c. mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sasaran Pengembangan Kawasan Minapolitan meliputi:
a. peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala makro dan mikro;
b. peningkatan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi; dan
c. peningkatan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
5 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME REKONSILIASI PAJAK PUSAT YANG DlSETORKAN KE KAS NEGARA
ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kepatuhan dan tertib administrasi
dalam hal penyetoran pajak pusat atas belanja yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diperlukan
ketentuan untuk dipedomani sesuai dengan peraturan
perundang- undangan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan maka diperlukan pedoman tentang mekanisme/
prosedur rekonsiliasi dalam pcnatausahaan pajak pusat olch
Bendahara Umum Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan
Bank;
C. bahwa berdasarkan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Rekonsiliasi
Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara atas Belanja yang
Bersurnber- dati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 74 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 242/PMK.03/2014; PMK 85/PMK.03/2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistemj subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sama. Tujuan rekonsiliasi Pajak meliputi:
a. memeriksa Pajak yang telah dipungut telah disetor ke Kas Negara;
b. Jumlah Pajak yang dipungut sama dengan jumlah pajak yang disetor
ke Kas Negara; dan
c. Pajak yang disetor sesuai dengan nomor transaksi pada Surat Perintah
Pencairan Dana. Waktu pelaksanan rekonsiliasi Pajak dilaksanakan per bulan. Pengawasan dan Pelaporan terhadap rekonsiliasi pajak dilakukan oleh:
a. pengawasan melekat oleh masing-rnasing Pengguna Anggaran;
b. pengawasan fungsional oleh Inspektur Daerah; dan
c. melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
8 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupaü tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; PP NO. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 dengan rincian sebagai berikut
1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
RP. 3.558.774.607.930. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja setelah Perubahan
RP 3.719.911.900.509. 3. Pembiayaan Daerah :
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
RP. 161.137.292.579. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2020
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN-PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH-
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020 NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DAERAH DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pernberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah , perlu menetapkan Peratura.n Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. PER 20/M.PAN/04/2006; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Konfirmasi Status Waiib Pajak yang selanjutnya disebut KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bersama KP2KP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak dan surat keterangan lunas. Pemerintah Daerah melakukan KSWP ke Kantor Pajak di Daerah, baik melalui sistem inforrnasi ataupun menggunakan aplikasi sebelum memberikan pelayanan Penzinan dan Non Perizinan. Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan serta layanan publik tertentu kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukan dokumen sebagai berikut
a. Bukti pembayaran Pajak Daerah tahun terakhir; dan
b. KP2KP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2020
DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020 NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA NON KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur mengenai Pedoman
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERPRES No. 32 Tahun 2014.
Jaminan Kesehatan Nasional selanjunya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar oleh pemerintah. Dana Non Kapitasi adalah besaran pembayaran yang dibayarkan oleh BPJS kepada UPT Puskesmas atas pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasar pengajuan klaim dari puskesmas. Penganggaran pendapatan Puskesmas yang berasal dari dana Non kapitasi mengacu pada perkiraan pendapatan puskesmas. Dana Non kapitasi JKN di UPT Puskesmas dimanfaatkan sepenuhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan kesehatan. Kepala UPT Puskesmas bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiał atas pendapatan dan belanja dana Non kapitasi JKN, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala UPT Puskesmas melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana Non kapitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Lampiran Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai imbalan atas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. BLUD UPT Puskesmas mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan kepada masyarakat. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan di BLUD Puskesmas yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit cost. Tarif layanan kesehatan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Besaran tarif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku dan dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama secara tertulis. Besaran tarif pelayanan dihitung berdasarkan:
a. jenis pelayanan; dan
b. frekuensi pelayanan. Tarif layanan BLUD UPT Puskesmas dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
12 hlm 14 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, sehingga perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; bahwa untuk memberikan arah kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan sebagai landasan hukumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2010.
Pendidikan Anti Korupsi adalah Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh kegiatan Pembelajarannya bersumber dari Penanaman Pendidikan karakter pada generasi muda terkait penguatan sikap anti korupsi dalam diri Peserta Didik sejak dini. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bertujuan:
a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan untuk mewujudkan/mempersiapkan
Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi;
c. sebagai pedoman bagi Guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses Pembelajaran terhadap Peserta
Didik di sekolah;
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi. Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN
(CONFLICT OF INTEREST)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan
kepentingan (Conflict OfInterest);
b. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada performance kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, oleh karena itu perlu adanya pengaturan benturan kepentingan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Benturan Kepentingan (Conflict Of
Interest) ;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 37 Tahun 2012.
Benturan kepentingan adalah situasi di mana setiap penyelenggara daerah di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan / atau tindakannya. bertujuan untuk:
a. menyediakan pedoman perilaku bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengetahui, mencegah dan mengatasi perbuatan benturan kepentingan;
b. menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi perbuatan benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan; Sumber penyebab benturan kepentingan meliputi: a. penyalahgunaan wewenang, b. perangkapan jabatan, c. hubungan afiliasi (pribadi, golongan), d. gratifikasi, e. kelemahan sistem organisasi, f. mengutamakan kepentingan pribadi/kelompok dalam pelaksanaan pekerjaan. Setiap kepala Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN RISIKO CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUDUNGGA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien Corona Virus Disease 2019 adalah pihak yang paling rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 dan tugas yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan
Tunjangan Risiko khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Risiko Bagi Petugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kudungga;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 39 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020.
Tunjangan Risiko Corona Virus Disease 19 yang selanjutnya disebut Tunjangan Risiko adalah kompensasi berupa imbalan/honorarium yang bersifat tambahan pendapatan di Iuar gaji yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten
Kutai Timur. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga dalam pemberian tunjangan risiko
Corona Virus Disease 2019 bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD Kudungga yang merupakan rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Risiko merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan keuangan Daerah, untuk diberikan kepada Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan Covid- 19, tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan pelayanan di RSUD Kudungga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembinaan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm. 2 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat