Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2020

Peta Penetapan Batas Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peta penetapan batas desa sri pantun kecamatan kongbeng.Batas Desa Sri Pantun sebagai berikut: a.Batas Sebelah Utara :Desa Suka Maju b.Batas Sebelah Timur : Desa Kongbeng c. Batas Sebelah Selatan: Desa Jak Luay Kec.Muara Wahau; dan d. Batas Sebelah Barat :Desa Sidomulyo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BD.2020 No.23
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan