RKPD Tahun 2021, dijadikan sebagai: a. pedoman perumusan penyempumaan rancangan akhir Renja-Perangkat Daerah Tahun 2021; dan b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Daerah sebagai landasan penyusunan APBD Tahun 2021 RKPD Tahun 2021 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi Daerah; b. program prioritas pembangunan Daerah;dan c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat