Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati, dengan ketentuan: a. tahap I berupa: 1. peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau Keputusan bupati mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan 2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa b. tahap II tanpa dokumen persyaratan; c. tahap III berupa: 1. peraturan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; 2. peraturan Desa mengenai APBDes; 3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 4. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 500/0(lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan 5. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BD.2020 NO.20
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP NO.4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN202

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan