Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati, dengan ketentuan: a. tahap I berupa: 1. peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau Keputusan bupati mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan 2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa b. tahap II tanpa dokumen persyaratan; c. tahap III berupa: 1. peraturan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; 2. peraturan Desa mengenai APBDes; 3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 4. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 500/0(lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan 5. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat